Rabu, 17 Desember 2025

Kontribusi Kesalahan (Contributory Negligence).





Dalam hukum, kondisi ini dikenal sebagai Kontribusi Kesalahan (Contributory Negligence). Berikut adalah analisis hukum mendalam mengenai posisi Perusahaan Penyedia Jasa dalam situasi tersebut:

1. Prinsip Hubungan Perintah dan Pengawasan

Dalam sistem outsourcing (khususnya penyediaan jasa tenaga kerja), terdapat pemisahan antara Hubungan Kerja (antara Penyedia dan Pekerja) dan Hubungan Perintah (antara Pengguna dan Pekerja).

  • Penyedia Jasa: Bertanggung jawab atas administrasi, gaji, dan disiplin umum.

  • Pengguna Jasa: Memiliki kewenangan penuh atas operasional harian, instruksi kerja, dan sistem pengawasan di lapangan.

Jika penggelapan terjadi karena sistem internal Pengguna (seperti SOP gudang yang longgar atau ketiadaan audit) yang memberi celah bagi pelaku, maka Penyedia Jasa dapat berargumen bahwa kerugian tersebut bukan sepenuhnya kesalahan mereka.

2. Doktrin "Risiko yang Dapat Diprediksi"

Secara perdata, tanggung jawab Pasal 1367 KUHPer tidak bersifat mutlak. Perusahaan Penyedia dapat dibebaskan atau dikurangi beban ganti ruginya jika dapat membuktikan:

  1. Kepatuhan Seleksi: Penyedia sudah melakukan prosedur rekrutmen yang benar (cek latar belakang, SKCK, dll).

  2. Kedaulatan Pengguna: Bahwa pekerja tersebut berada di bawah kendali penuh, instruksi, dan pengawasan langsung pihak Pengguna saat tindak pidana terjadi.

  3. Kelalaian Pengguna: Bahwa Pengguna Jasa abai dalam menjalankan internal control yang seharusnya mencegah tindak pidana tersebut.

3. Pembagian Kerugian (Apportionment of Liability)

Jika masalah ini dibawa ke ranah perdata atau negosiasi, hakim atau para pihak biasanya akan mempertimbangkan pembagian tanggung jawab:

  • Tanggung Jawab Penyedia: Terbatas pada kegagalan menyediakan personil yang berintegritas (jika terbukti ada rekam jejak buruk yang diabaikan).

  • Tanggung Jawab Pengguna: Menanggung kerugian karena kegagalan sistem pengawasan internal mereka sendiri.

Contoh Kasus: Jika perusahaan outsourcing menyediakan satpam, namun pihak Pengguna menyuruh satpam tersebut memegang kunci brankas (yang mana bukan tugasnya sesuai kontrak), maka jika terjadi penggelapan, pihak Pengguna dianggap menyimpang dari SOP dan harus menanggung risikonya sendiri.

4. Strategi Pembelaan bagi Penyedia Jasa

Jika Anda berada di sisi Penyedia Jasa yang dituntut ganti rugi, langkah hukum yang dapat diambil adalah:

  1. Eksepsi Kelalaian Pengguna: Menyatakan bahwa kerugian timbul akibat Gross Negligence (kelalaian berat) dari pihak Pengguna dalam mengawasi operasionalnya sendiri.

  2. Audit SOP: Meminta pembuktian apakah Pengguna sudah menjalankan SOP pengamanan aset sesuai standar industri. Jika tidak, maka "pintu" kejahatan dibuka oleh Pengguna sendiri.

  3. Limitasi Tanggung Jawab: Merujuk pada klausul di PKS yang biasanya membatasi ganti rugi hanya pada kelalaian langsung pihak Penyedia, bukan pada tindakan kriminal murni yang dipicu oleh kelemahan sistem klien.


Bunyi Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) adalah sebagai berikut:

"Seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya."

Penjelasan Pasal 1367 dalam Konsep Outsourcing:

Pasal ini terdiri dari beberapa ayat yang merinci siapa saja yang bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan orang lain (tanggung jawab pengganti atau vicarious liability):

  1. Orang Tua/Wali: Bertanggung jawab atas anak-anak yang belum dewasa.

  2. Majikan dan Orang yang Mengangkat Orang Lain (Penyedia Jasa): Bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipekerjakan.

  3. Guru dan Kepala Tukang: Bertanggung jawab atas murid dan tukang mereka selama di bawah pengawasan mereka.


Relevansi dengan Kasus:

Dalam konteks penggelapan yang dilakukan tenaga kerja outsourcing, pasal ini sering digunakan untuk menggugat Perusahaan Penyedia Jasa. Namun, ada dua batasan penting agar penyedia bisa lepas atau meringankan beban pasal ini:

  • Ayat Terakhir Pasal 1367: Tanggung jawab di atas tidak berlaku jika majikan (Penyedia) atau guru dapat membuktikan bahwa mereka tidak dapat mencegah perbuatan tersebut.

  • Logika Pembelaan: Jika Anda bisa membuktikan bahwa penggelapan terjadi karena Pengguna Jasa (User) yang lalai mengawasi operasional harian (sebagaimana ilustrasi Contributory Negligence sebelumnya), maka Anda dapat berargumen bahwa Anda "tidak dapat mencegah perbuatan tersebut" karena kendali pengawasan ada di tangan User.

Kesimpulan Hukum: Perusahaan Penyedia Jasa tidak secara otomatis diharuskan mengganti rugi secara penuh jika dapat dibuktikan bahwa Pengguna Jasa lalai dalam pengawasan. Beban ganti rugi bisa dinyatakan gugur atau setidaknya berkurang drastis karena adanya andil kesalahan dari pihak Pengguna.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Teballo Red Datang, Wereng Ketar-Ketir: Kisah Para Petani yang Naik Level Jadi "Sniper" Padi

  Wereng. Nama ini adalah mimpi buruk kolektif bagi para petani padi. Hama kecil tapi mematikan ini sanggup mengubah hamparan hijau subur m...