"Dan diwajibkan atasmu untuk melaksanakan sholat, dan sholatlah dengan menggunakan pakaian terbaik", demikian arti terkandung dalam salah satu hadist.
Sebagai seorang muslim tentunya sholat adalah salah satu rukun Islam dan kewajiban bagi seorang yang beriman. Sholat diwajibkan kepada setiap orang, terkecuali pada 5 (lima) hal.
1. Non muslim
Jika dia bukan beragama Islam tentunya kewajiban sholat gugur atasnya. Alias tidak diwajibkan atasnya.
2. Belum baligh
Kewajiban sholat hanya diperuntukkan bagi mereka yang telah dewasa. Bagi perempuan yang telah dewasa/sudah mendapatkan haid/sudah menikah, dan bagi laki2 yang telah mengalami mimpi basah atau menunjukkan tanda/ ciri kedewasaan padanya. Apabila belum dikategorikan dewasa maka dia tidak diwajibkan untuk melaksanakan sholat.
3. Sedang haid/nifas
Bagi perempuan yang sedang haid/ datang bulan mendapatkan dispensasi untuk menjalankan sholat, demikian juga perempuan yang masuk masa nifas (setelah melahirkan).
4. Hilang Akal/ Kesadaran
Orang yang tidak sadar atau dalam keadaan hilang akal di hilangkan pula kewajiban sholatnya hingga dia kembali sadar. Hilang kesadaran di sini bisa diartikan karena koma/pingsan atau bisa juga karena hilang ingatan/ gila.
Sebagaimana kehilangan akal ini bisa juga disebabkan karena mabuk atau penyakit ayan yang menyebabkan anggota badan bergerak sendiri tanpa disadari.
5. Belum mengenal syiar Islam
Pada kondisi masyarakat yang belum mengenal agama islam tentunya tidak diwajibkan atasnya sholat dan itu menyebabkannya tidak dijatuhkan hukum kewajibannya. Sebagaimana apabila ada suatu kaum yang belum mendapatkan syiar atau pengetahuan tentang ajaran agama ini.
Terkait dengan adab pakaian dalam sholat, sebagai muslim yang beriman tentunya ketika dia menghadap Tuhannya dia akan menggunakan pakaiannya yang terbaik, tapi bagaimana dengan kondisi-kondisi tertentu ini?
1. Pekerja kesehatan yang tidak memungkinkan melepas pakaian kerjanya dalam waktu lama?
2. Tukang bangunan atau buruh di sawah.
3. Pekerja kebersihan yang setiap saat bergelut dengan sampah dari pagi hingga malam
4. Montir mobil
5. Kondisi sakit
Mari kita bahas tentang masalah-masalah tersebut di atas.
Pada kondisi pekerja yang tidak memungkinkan dirinya berganti pakaian layak tentunya bisalah dia mendapatkan dispensasi untuk jamak, qoshor atau qodlo sholatnya. Resiko yang ada adalah ketika dia tidak bisa melepas pakaiannya karena faktor resiko kesehatan/ paparan virus dan tentunya dia sudah berupaya bersuci terlebih dahulu sebelum menggunakan pakaiannya.
Ibaratnya dia sampai menahan makan dan minum bahkan ketika harus kencing dan BAB. Mereka yang bekerja pada kondisi ini memang diperkenankan untuk menjamak atau mengqoshor sholatnya menggabung waktu sholatnya.
Jika dilihat dari urgensi atau nilai kepentingannya terhadap kegiatannya itu dan dilihat dari faktor resikonya maka pilihan jamak, qoshor atau qodlo menjadi hal yang dimafhumkan.
Pada kondisi pekerja di sawah atau montir atau petugas kebersihan yang bekerja sepanjang waktu dan tidak ada waktu. Jika memungkinkan dia berhenti sejenak dan menggantikan bajunya dengan pakaian sholat yang layak tentunya lebih afdhol baginya, tapi ketika hal itu tidak memungkinkan maka kondisi menjamak atau mengqoshor sholatnya atau dengan menggunakan pakaian terbaik yang tersedia untuknya waktu itu adalah yang bisa dilakukan.
Pernah satu kali pekerja tukang atau buruh di sawah sholat dengan hanya menggunakan penutup sarung yang menutupi lutut hingga batas pusarnya. Ada pula seorang yang mengenakan baju bolong pada bagian pundaknya karena hanya pakaian itu yang bersih dimilikinya. Apakah sah?
Sesuai syarat sahnya tentunya ini sudah memenuhi karena dia dalam kondisi darurat dan telah menutupi aurat. Tapi bagaimana dengan adab sholat. Melihat kondisi ini memang kita bisa berkata adabnya memang harus yang terbaik akan tetapi jika kondisinya tidak memungkinkan maka yang ada pada saat itulah yang digunakan, karena pilihannya terbaik yang dia bisa daripada dia meninggalkan sholat.
Bukankah sudah diajarkan bahwa jika tidak ada air maka tayamum di bolehkan. Lalu bagaimana dengan keterbatasan pakaian ini?
Secara perbandingan ada 3 (tiga) hal yang berlaku terait hal tersebut:
1. Waktu Sholat (wajib di waktunya)
2. Najis (Tempat dan Pakaian)
3. Aurat
Dari perbandingan mahdzab memang ada hal yang sama dan ada yang berbeda dalam menyikapi ini. Perihal waktu semua sepakat bahwa sholat dibatasi waktu artinya mengerjakan sholat tidak pada waktunya maka tidak disebut sholat tersebut kecuali berlaku jamak, qoshor atau qodlo,
Bagaimana dengan pakaian yang terkena najis. Dalam hal ini ada beberapa tanggapan yang berbeda. Hal ini berkenaan dengan kesempurnaan sholat. Artinya pakaian adalah komponen dalam kesempurnaan, jadi sholat tetap terhitung meskipun bisa dianggap kurang sempurna.
Menurut pendapat Imam Hambali dan Imam Malik, seorang yang hanya memiliki pakaian najis untuk sholat, dia tetap diperkenankan akan tetapi dia wajib mengulangnya jika dimungkinkan ada pakaian yang layak. Berbeda dengan Imam Syafi'i yang menyatakan bahwa seseorang yang hanya memiliki pakaian najis untuk sholat maka dia dapat menjalankan sholat dengan telanjang dengan ketentuan tertutup dari penglihatan orang lain. Tentunya sedapat mungkin untuk menutup auratnya dengan pakaian suci yang dimilikinya dan tidak wajib mengulangnya.
Berbeda dengan mahdzab Hanafi yang mensyaratkan jika najisnya kurang dari 3/4 pakaiannya maka dia dapat bersholat dengan pakaian najis itu sedangkan jika najis itu melebihi 3/4 maka dia dapat memilih sholat bertelanjang atau tetap menggunakan pakaian najisnya itu. Artinya jika masih menyisakan 1/4 bagian kesucian pakaian itu maka dia tetap dikuatkan menggunakan pakaian itu meskipun terdapat najis di 3/4 bagiannya (tidak memilih sholat dengan teanjang).
Sholat dengan telanjang adalah pilihan terakhir artinya juga tetap melihat faktor mudlaratnya karena itu tetap dianjurkan di tempat tertutup yang tidak nampak oleh orang lain. Jika hanya karena faktor sakitmu hingga tak dapat menggunakan pakaian atau karena tidak adanya pakaian suci maka bukanlah alasan untuk tidak melaksanakan sholat. Hal ini sangat menunjukkan akan pentingnya melaksanakan sholat. Sebagaimana di sebutkan dalam salahsatu hadis bahwa amalan yang akan di hisab pertama kali nanti adalah sholat dan jika baik sholatnya maka yang lain akan ikut baik, sedangkan jika buruk sholatnya maka akan buruk pula catatan amalnya.
Masih teringat kisah salah satu sahabat nabi dalam perang yang terkena panah Abbad Bin Bisyr, Bagaimana dia sholat dan dengan pakaian yang berlumuran darah karena terpanah saat sholat itu. Sebagaimana juga Sayidina Ali yang meminta untuk dicabutkan panah yang tertancap di tubuhnya saat Beliau melaksanakan sholat ashar. Tentunya dalam kondisi perang tersebut maka pakaian akan kotor dan terlumuri oleh darah karena akibat luka tertusuk panah.
Wallahuallam Bissawab.
Demikian kawan, semoga dapat menjadikan manfaat dan pemikiran.
Baca lainnya: Pengembangan Motivasi Diri